Ini Dia Daftar Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai, Hati-Hati!

- 2 Januari 2022, 13:02 WIB
Ini Dia Daftar Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai, Tidak Usah Bayar!
Ini Dia Daftar Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai, Tidak Usah Bayar! /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Maraknya pinjol ilegal yang berujung menyengsarakan wajib diwaspadai, mengikuti himbauan pemerintah.

Pinjol ilegal yang meresahkan dengan mengintimidasi dan melakukan pencurian data pada nasabah sangat merugikan nasabah.

Pinjol ilegal memang kerap beraksi meskipun tak mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal OJK sendiri pun telah merilis daftar pinjol ilegal yang harus dihindari.

OJK selalu menghimbau masyarakat agar memilih pinjol legal yang sudah berizin dan diawasi oleh OJK agar dikemudian hari tidak dirugikan.

Baca Juga: MENJANJIKAN! Proyeksi Shiba Inu Terlihat Cerah untuk 2022, Sementara Reli Binance Coin Mungkin Berhenti

Untuk menimbulkan efek jera pada pinjol ilegal pemerintah menghimbau masyarakat agar tidak usah bayar.

Masyarakat pun melancarkan aksi gagal bayar terhadap pinjol ilegal tersebut tapi banyak risikonya seperti:

 - intimidasi berlebih saat penagihan

- Risiko data pribadi yang bocor dari pihak pinjol ilegal karena data yang sudah diberikan saat meminjam.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x