PORTAL PURWOKERTO - Anda harus waspada dan jangan sampai mengunduh aplikasi daftar pinjol dibawah ini, ilegal.
Satgas Waspada Investasi bersama OJK untuk keamanan masyarakat agar tidak tertipu pada pinjol ilegal selalu mengawasi kelegalan setiap pinjol.
Platform fintech peer to peer lending dan pinjaman online (pinjol) ilegal kerap ditemui Satgas Waspada Investasi sehingga anda bisa menyimak daftar rilisnya.
Momentum pasca pandemi sering dimanfaatkan pinjol menawarkan dana kilat cepat cair, sebab banyak sekali pedagang yang membutuhkan dana untuk kembali membuka usaha.
Juga yang berbasis peer to peer dengan mencari investor untuk investasi dengan iming-iming keuntungan fantastis.
Selalu dihimbau pada masyarakat oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi untuk mengecek kelegalanuntuk menanyakan langsung di Kontak OJK 157 atau WA 081157157157.
Sehingga anda aman bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi.
Juga anda bisa melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat di kontak tersebut diatas.
Baca Juga: Kapan Jadwal PKH Tahap 1 2022 Cair? Cek Daftar Penerima di Link Ini, Jangan Salah Klik, Bisa Gawat!