Berikut ini kriteria penerima BLT Dana Desa 2022:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan.
- Tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Baca Juga: BLT Dana Desa Dapat Rp 300.000, Ini Cara Cek Online Penerima Bantuan dan Cara Daftar BLT Dana Desa
4. Kartu Sembako (BPNT)
Selain PKH, bansos dari Kemensos yang ikut diperpanjang pada 2022 adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias Kartu Sembako.
BPNT juga menjadi bansos reguler dari Kemensos yang akan terus berjalan, sama seperti program Keluarga Harapan (PKH).
Penyaluran dilakukan setiap bulan selama periode Januari–Desember melalui Bank Himbara, meliputi BNI, BRI, Mandiri dan BTN), dan agen yang ditunjuk dengan nilai bantuan sebesar Rp 200 ribu/bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau e-warong yang bekerjasama dengan bank.