PORTAL PURWOKERTO – Pelaku usaha masih bisa mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 juta dari Kemenkop pada Desember 2021 ini?
Pastikan namamu terdaftar pada daftar penerima penerima BPUM BRI 2021 yang diberikan oleh pemerintah, bagi pelaku usaha UMKM yang terdampak Covid-19.
Cek nama penerima BLT UMKM melalui laman eform BRI di eform bri co id bpum atau bisa cek di banpresbpum.id.
Pemerintah menyalurkan Banpres BPUM bagi pelaku usaha sebagai suntikan modal di tengah pandemi Covid-19 dengan besaran Rp1,2 juta.
Kemenkop menambah kuota pelaku usaha yang menerima BLT UMKM sebanyak 100 ribu UMKM untuk mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta, untuk tahun ini.
Bagi pelaku usaha yang sudah pernah mendapatkan BLT UMKM di tahun 2021, maka tidak bisa lagi melakukan pencairan. Karena bantuan diberikan hanya sekali pada tahun ini.
Pelaku usaha yang namanya terdaftar, harus memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah, wajib sebagai Warga Negara Asing (WNA), bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN, bukan pegawai BUMN, bukan karyawan BUMD, bukan TNI/Polri atau sedang menerima kredit dari perbankan.
Simak cara cek penerima Banpres BPUM tahap 3 melalui eform BRI atau eform bri co id bpum pakai ktp, dan pengecekan bisa dilakukan di rumah menggunakan hape: