PORTAL PURWOKERTO – Pastikan bawa dokumen ini untuk mencairkan BLT UMKM Rp1,2 juta dari kemenkop UKM yang bisa dicairkan Desember 2021 ini.
Pelaku usaha bisa cek penerima BPUM BRI 2021 melalui laman eform BRI, atau bisa cek di banpresbpum.id.
Seperti diketahui jika, Banpres BPUM diberikan pemerintah kepada pelaku usaha, sebagai suntikan modal di tengah pandemi Covid-19 dengan besaran Rp1,2 juta.
Tahun ini Kemenkop menambah kuota pelaku usaha yang menerima BLT UMKM sebanyak 100 ribu UMKM untuk mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta.
Akan tetapi, jika sudah pernah mendapatkan BLT UMKM atau Banpres BPUM di tahun 2021 ini, maka pelaku usaha tersebut tidak bisa lagi melakukan pencairan.
Pelaku usaha yang namanya terdaftar dipastikan telah emmenuhi syarat, sebagai berikut Warga Negara Asing (WNA), Aparatur Sipil Negara atau ASN, pegawai BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri atau sedang menerima kredit dari perbankan.
Cek penerima BPUM 2021 ini bisa dilakukan secara online melalui ponsel masing-masing. Hanya dengan siapkan NIK KTP, selanjutnya login di eform.bri.co.id/bpum. Ketik kode verifikasi, dan jangan lupa untuk klik proses iquiry.
Selanjutnya akan muncul hasil yang menyatakan sebagai penerima atau bukan. Apabila pemberitahuan berwarna merah, maka artinya pelaku usaha tidak terdaftar sebagai penerima BPUM 2021.