Berikut ini adalah risiko yang akan dihadapi jika masyarakat terjerat hutang di pinjol ilegal:
- Bunga dan denda yang menumpuk
Pinjol ilegal diketahui selalu memberikan bunga dan denda yang sangat tinggi bahkan tidak masuk akal.
Sudah banyak kasus dari korban pinjol ilegal yang tak mampu membayar hutang di pinjol ilegal tersebut karena jumlah bunganya yang sangat tinggi.
- Masuk blacklist SLIK OJK
Semua transaksi utang piutang selalu akan masuk dengan data peminjam seperti KTP, KK, NPWP, slip gaji bahkan akun internet banking.
Jadi jika tak bisa membayar utang di pinjol ilegal maka akan masuk ke blackilist SLIK OJK dimana itu adalah penialian tentang kredit yang kita punyai apakah membayar dnegan lancar atau malah macet.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Aplikasi Pinjaman Online Terbaik, Pinjaman Resmi Dengan Bunga Rendah
- Berhadapan dengan debt collector yang mengganggu
Sudah menjadi rahasia umum kalau ketika utang di pinjol ilegal maka kita akan berhadapan dengan debt collector untuk menagih cicilannya.