Itu adalah beberapa nama-nama pinjol ilegal yang patut diwaspadai oleh masyarakat.
Agar tidak mudah terjebak masyarakat harus tahu cara pertama dan paling mudah adalah mengecek legalitas pinjol tersebut di website www.ojk.go.id.
Dengan mengeceknya disana maka kita bsia tahu apakah itu pinjol legal atau pinjol ilegal. Jika nama yang dimasukkan tidak ada dalam daftar pinjol legal lebih baik segera urungkan niat untuk meminjam uang.
Masyarakat juga bisa berperan aktif untuk memberantas pinjol ilegal yakni bisa dengan melaporkan pinjol ilegal tersebut kepada OJK.
Masyarakat bisa kirimkan laporan ke alamat email [email protected] untuk pemblokiran pinjol ilegal.
Selain itu bisa juga melalui [email protected] untuk pelaporan ke Kominfo atau bisa juga lapor ke Kepolisian di alamat email [email protected]. ***