4. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
5. Rincian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan ditetapkan oleh kepala desa
Baca Juga: BLT Dana Desa Dapat Rp 300.000, Ini Cara Cek Online Penerima Bantuan dan Cara Daftar BLT Dana Desa
Jika anda merasa memenuhi syarat tersebut, anda dapat melaporkan kepada kepala desa sesuai dengan domisili anda.
Setelah melakukan pelaporan kepada kepala desa tempat domisili Anda, maka nantinya nama anda akan masuk ke dalam data sebagai penerima BLT Dana Desa.
Cara mendapatkan BLT Dana Desa:
1. Telah dicatat sukarelawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa
2. Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil
3. Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)
4. Yang dimaksud keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos