PORTAL PURWOKERTO – Pinjol ilegal rupanya tak pernah surut terbukti dengan digrebeknya kantor pinjaman online ilegal di PIK dan berikut ini adalah cara cek pinjaman online ilegal atau legal lewat Whatsapp sampai website.
Belakangan ini Polisi sedang gencar menggerebek kantor pinjaman online ilegal yang beroperasi di Indonesia.
Salah satu yang terbaru adalah kasus penggerebekan kantor pinjaman online ilegal yang ada di kawasan PIK dan mengamankan setidaknya ada 99 orang yang bekerja disana.
Baca Juga: 20 Ucapan Tahun Baru Imlek 2022 yang Penuh Doa dan Harapan, Cocok untuk Awali Tahun Baru
Dalam penggrebekan itu terkuak kalau kantor pinjaman online ilegal itu bahkan menjalankan 14 aplikasi pinjaman online yang berbeda.
Aplikasi pinjaman online ilegal ini tentu sudah memakan banyak korban dari masyarakat mengingat kantor pinjaman online ilegal mulai beroperasi di bulan Desember 2021 lalu.
14 aplikasi pinjaman online ilegal ini tentu aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut keterangan yang diberikan oleh pihak Kepolisian pinjaman online ilegal ini antara lain ada Dana Aman, Uang Rodi, Go Kredit, Pinjaman Terjamin, Dana Induk dan Dana Online.