8 Perbedaan Pinjaman Online dengan Pinjaman di Bank, Hindari Pinjol ILEGAL Cepat Cair Penuh Intimidasi!

- 30 Januari 2022, 11:30 WIB
8 Perbedaan Pinjaman Online dengan Pinjaman di Bank, Hindari Pinjol ILEGAL Cepat Cair Penuh Intimidasi!
8 Perbedaan Pinjaman Online dengan Pinjaman di Bank, Hindari Pinjol ILEGAL Cepat Cair Penuh Intimidasi! /Lasti Martina/Portal Purwokerto

 

PORTAL PURWOKERTO - Nama pinjaman online kembali ternoda dengan adanya penggerebekan kantor pinjol ilegal 26 Januari 2022 lalu.

Tidak tanggung-tanggung, 14 pinjaman online ilegal ditemukan kembali dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah ruko berlantai 3 di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara.

Pinjaman online memang mulai marak sejak beberapa tahun terakhir ini. Apalagi dengan adanya pandemi covid-19.

Sayangnya, lahan pinjaman online resmi juga dilirik pihak tidak bertanggung jawab yang hendak menarik keuntungan lebih dengan adanya pinjaman online resmi dan terdaftar di OJK.

Baca Juga: 14 Pinjol Ilegal TERBARU, Hati-hati Banyak Nama Mirip Dengan Pinjaman Online Terdaftar di OJK 2022!

Aplikasi pinjaman online ilegal pun bertebaran di dunia maya menjerat masyarakat dengan dalih pinjol resmi OJK.

Pinjol ilegal cepat cair, biasanya menjadi iming-iming bagi mereka yang membutuhkan dana cepat cair.

Namun jangan salah, pinjol ilegal menjerat lebih kencang dan merugikan peminjam dengan cara yang tidak dapat dibayangkan.

Halaman:

Editor: Lasti Martina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x