Simak Ciri-ciri Aplikasi Pinjaman Online Resmi OJK yang Perlu Anda Ketahui, Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal

- 1 Februari 2022, 11:06 WIB
Simak Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online yang Aman yang Perlu Anda Ketahui, Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal
Simak Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online yang Aman yang Perlu Anda Ketahui, Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal /pexels/RODNAE Productions

Hal ini dikarenakan banyaknya aplikasi pinjaman online ilegal yang tidak aman untuk diakses oleh masyarakat.

Baca Juga: Wow, Sandbox Jalin Kerjasama dengan Coincheck di Metaverse! Bikin Kota Metaverse Oasis TOKYO

Untuk itu, Anda wajib mengetahui ciri-ciri dari aplikasi pinjaman online yang aman untuk Anda akses. Apa saja ciri-ciri aplikasi pinjaman online yang aman untuk Anda akses?

Berikut ciri-ciri aplikasi pinjaman online yang aman untuk Anda akses yang dirangkum dari berbagai sumber:

1. Aplikasi pinjaman online yang aman wajib terdaftar resmi OJK

Jika Anda ingin mengakses aplikasi pinjaman online yang aman, penting bagi Anda untuk menggunakan aplikasi pinjaman online legal yang terdaftar resmi OJK.

Anda dapat mengecek legalitas aplikasi pinjaman online melalui situs resmi OJK, bagi aplikasi pinjaman online legal yang sudah terdaftar resmi OJK pastinya sudah memiliki izin operasional resmi.

Baca Juga: Pinjaman Online Bunga Rendah Tenor 12 Bulan, Syarat Gampang, Pas Buat Memperingan Cicilan

Jika aplikasi pinjaman online yang akan Anda akses sudah terdaftar, maka Anda dapat mempertimbangkan untuk menggunakannya.

Terhitung per 03 Januari 2022, terdapat 103 perusahaan fintech dengan aplikasi pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah