PORTAL PURWOKERTO - Tak hanya OJK, lapor pinjol ilegal juga bisa ke nomor ini! Cek informasinya di akhir artikel ini.
Pinjaman Online (Pinjol) saat ini menjadi sasaran masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, terlebih disaat pandemi melanda.
Namun harus berhati-hati bagi Anda yang berniat menggunakan layanan pinjaman online.
Pasalnya, jasa pinjaman online tengah getol mengiklankan pelayanannya melalui berbagai macam platform di media sosial hingga pesan singkat, SMS.
Berdasarkan dari laman OJK, berikut 7 ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai:
1. Iklan yang dikemas se-menarik mungkin
Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran (Beriklan) melalui SMS spam kepada calon korbannya.
2. Tingginya Fee