Tak Hanya OJK, Lapor Pinjol Ilegal juga Bisa ke Nomor Ini!

- 25 Februari 2022, 11:28 WIB
Ilustrasi telepon. Tak Hanya OJK, Lapor Pinjol Ilegal Juga Bisa ke Nomor Ini!*
Ilustrasi telepon. Tak Hanya OJK, Lapor Pinjol Ilegal Juga Bisa ke Nomor Ini!* /Vonriesling/Pixabay

PORTAL PURWOKERTO - Tak hanya OJK, lapor pinjol ilegal juga bisa ke nomor ini! Cek informasinya di akhir artikel ini.

Pinjaman Online (Pinjol) saat ini menjadi sasaran masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, terlebih disaat pandemi melanda.

Namun harus berhati-hati bagi Anda yang berniat menggunakan layanan pinjaman online.

Pasalnya, jasa pinjaman online tengah getol mengiklankan pelayanannya melalui berbagai macam platform di media sosial hingga pesan singkat, SMS.

Baca Juga: KIP Kuliah 2022 Jalur SNMPTN Ditutup 27 Februari, Daftar Segera, Simak Syarat, Jadwal, Link dan Caranya

Berdasarkan dari laman OJK, berikut 7 ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai:

1. Iklan yang dikemas se-menarik mungkin

Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran (Beriklan) melalui SMS spam kepada calon korbannya.

2. Tingginya Fee

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x