Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan yang Sudah Terdaftar secara Mandiri Tanpa Harus Datang ke Kantor BPJS

- 7 Maret 2022, 13:55 WIB
Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan yang Sudah Terdaftar secara Mandiri Tanpa Harus Datang ke Kantor BPJS.*
Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan yang Sudah Terdaftar secara Mandiri Tanpa Harus Datang ke Kantor BPJS.* /Portal Purwokerto/Edy Tyas Dessi

PORTAL PURWOKERTO - Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan namun belum mencetak kartunya? Atau kartu BPJS Kesehatan Anda hilang atau rusak?

Anda bisa mencetak sendiri kartu BPJS Kesehatan yang sudah terdaftar, tanpa harus datang ke kantor BPJS.

Cara cetak kartu BPJS Kesehatan yang sudah terdaftar cukup sederhana. Anda tinggal mengikuti langkah-langkah berikut ini.

BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan nasional yang wajib dimiliki oleh warga Indonesia.

Fungsinya untuk memberikan perlindungan kesehatan berupa penanggungan biaya pengobatan.

Baca Juga: Cek Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Salah

Warga Indonesia yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan akan menerima kartu yang memuat nomor kartu, nama lengkap, alamat dan barcode unik. 

Saat berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) seperti Puskesmas atau rumah sakit, biasanya kita akan diminta untuk menunjukkan kartu BPJS kesehatan di bagian pendaftaran faskes. 

Namun jika kartu BPJS Kesehatan kita rusak atau hilang, kita dapat mencetaknya kembali tanpa perlu mendatangi kantor BPJS Kesehatan setempat.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x