Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli Rumah KPR Bunga Rendah, Begini Syaratnya

- 21 Maret 2022, 14:43 WIB
Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli Rumah KPR Bunga Rendah, Begini Syaratnya
Peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Beli Rumah KPR Bunga Rendah, Begini Syaratnya /Instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan

 

PORTAL PURWOKERTO - Peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini bisa memiliki rumah dengan bunga rendah.

Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan bunga rendah memang merupakan salah satu kemudahan yang bisa didapatkan jika seseorang menjadi peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Program pemilikan rumah merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 35 Tahun 2016, yang mendapat penyempurnaan pada 2021.

Baca Juga: Bunga Ringan Tak Bikin Beban, Cek 11 Pinjol yang Terdaftar di OJK Terbaru Berikut Ini

Manfaat utama program JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah uang tunai yang diberikan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, meninggal dunia, atau meninggalkan wilayah Indonesia.

Namun di samping itu terdapat manfaat lain yang bisa diperoleh peserta. Salah satunya yaitu fasilitas kemudahan pembiayaan perumahan dengan bunga rendah.

Jenis manfaat pembiayaan perumahan yang tersedia bagi peserta JHT berupa:

1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR), sebesar maksimal Rp500 juta dan jangka waktu kredit maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Pinjaman Online OJK, Bunga Rendah, Pas Untuk Pelaku Usaha

2. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), sebesar maksimal Rp150 juta dan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun.

3. Pinjaman Renovasi Rumah (PRP), sebesar maksimal Rp200 juta dan jangka waktu kredit maksimal 15 tahun.

4. Kredit Konstruksi (KK), sebesar maksimal 80 persen dari nilai konstruksi, tidak termasuk harga tanah.

Apabila peserta ingin mengajukan manfaat perumahan yang disediakan oleh program JHT tersebut, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Baca Juga: 4 Pinjol Legal Cepat Cair Resmi OJK 2022, Rekomendasi Tepat Bagi Anda yang Sedang Membutuhkan Dana Mendadak

Berikut syarat pengajuan manfaat perumahan bagi peserta JHT, seperti dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Pengajuan KPR, PUMP, dan PRP:

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 1 (satu) tahun.

- Tertib administrasi dan iuran.

- Peserta terdaftar dalam minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.

- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program.

- Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai (untuk KPR dan PUMP).

- Memiliki rumah yang akan direnovasi (untuk PRP).

- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJamsostek terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi.

- Peserta yang istri atau suaminya juga merupakan peserta BPJamsostek hanya diperbolehkan mengajukan 1 (satu) KPR.

- Memenuhi syarat dan ketentuan dari bank penyalur yang bekerja sama dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Syarat, Tata Cara Pencairan BPJS  Ketenagakerjaan Online JHT Dipermudah, Cek Revisi Permenaker 2 Tahun 2022

Proses Pengajuan

Pengajuan kredit dapat dilakukan di kantor cabang bank yang bekerja sama dengan membawa persyaratan administrasi yang dibutuhkan, dengan syarat administrasi sama seperti pengajuan KPR pada umumnya.

Lalu akan dilakukan verifikasi oleh bank dan OJK. Selanjutnya bank akan mengirimkan permohonan kredit dan copy kartu peserta dan sertifikat ke BPJamsostek.

BPJamsostek akan melakukan verifikasi dan jika pengajuan lolos akan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank.

Jika seluruh persyaratan terpenuhi, bank kemudian akan merealisasikan pengajuan pinjaman peserta.

Baca Juga: Lapakasik bpjsketenagakerjaan go id. Cek Lima Syarat Pencairan BPJS Ketanagakerjaan Sebelum 56 tahun

Tingkat suku bunga pinjaman KPR bagi peserta JHT adalah 5 persen untuk KPR Subsidi dan BI Repo Rate + 3 persen untuk KPR Non Subsidi.

Bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk program pembiayaan perumahan saat ini adalah Bank BTN, Bank bjb, dan Bank BPD Bali. Pada masa depan, kerja sama akan diperluas dengan perbankan lainnya.

Demikian syarat pengajuan KPR bagi peserta JHT supaya pekerja bisa memiliki rumah dengan bunga rendah.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah