Inilah Layanan Kesehatan atau Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS Sesuai Peraturan Presiden

- 15 Maret 2022, 07:13 WIB
Layanan Kesehatan atau Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS Sesuai Peraturan Presiden
Layanan Kesehatan atau Pengobatan yang Tidak Ditanggung BPJS Sesuai Peraturan Presiden /Twitter BPJS Kesehatan/

PORTAL PURWOKERTO - Tidak semua layanan kesehatan atau pengobatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Bagi para peserta BPJS ini wajib diketahui, layanan kesehatan dan pengobatan apa sajakah yang tidak ditanggung pembiayaannya oleh BPJS?

Karena hal ini sangat penting bagi para peserta BPJS Kesehatan, sehingga mereka jadi benar-benar mengerti dan benar-benar memanfaatkan layanan kesehatan dan pengobatan sesuai dengan hak mereka untuk mendapatkannya dengan lebih baik lagi.

Dasar regulasi mengenai layanan kesehatan dan pengobatan adalah dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, tentang Otimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: Tidak Usah Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan! Dapatkan Bansos Rp2,5 Juta Cair 2022 untuk Pekerja Disini

Kemudian sebelumnya adalah Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Mengacu pada peraturan-peraturan tersebut diatas, maka layanan kesehatan dan pengobatan yang tidak di tanggung oleh BPJS adalah seperti:

1. Tidak sesuai dengan peraturan BPJS yang ada

2. Dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x