PORTAL PURWOKERTO – Simak 102 daftar pinjol yang terdaftar di OJK 2022 sebagai pinjaman online terpercaya, selain itu berarti pinjol ilegal
102 daftar pinjol yang terdaftar di OJK 2022 dalam artikel ini adalah daftar nama penyedia pinjol legal yang telah memiliki izin operasional resmi berdasarkan rilis terbaru OJK pada tanggal 16 Maret 2022.
Melalui laman resminya, pada tanggal 16 Maret 2022, OJK kembali merilis sejumlah nama fintech yang masuk dalam daftar pinjol yang terdaftar di OJK 2022.
Rilis tersebut berdasarkan data terbaru OJK per 2 Februari 2022 terkait fintech lending yang sudah resmi menjadi pinjol yang terdaftar di OJK 2022.
Dengan rilis terbarunya terkait fintech lendingn yang menjadi pinjol terdaftar di OJK 2022, OJK juga menginfromasikan mengenai pencabutan izin usaha fintech lending aplikasi pinjol Uang Teman yang dikelola oleh PT Digital Alpha Indonesia.
Dengan pencabutan izin tersebut, berarti sudah ada dua pinjol yang tidak termasuk dalam pinjol yang terdaftar di OJK 2022 sejak Januari 2022, yakni Cash Wagon dan Uang Teman.
Baca Juga: Selain OJK, Ini Daftar Instansi yang Dapat Anda Ajukan untuk Lapor Kasus Pinjol Ilegal
Bagi Anda yang sedang membutuhkan informasi mengenai daftar pinjaman online terpercaya. Sebaiknya Anda sudah mengetahui nama-nama pinjol legal yang masuk dalam daftar pinjol yang terdaftar di OJK 2022.