Daftar Pinjol Ilegal OJK 2022, Waspada Iming-Iming Oknum Pinjol 'Nakal'

- 24 Maret 2022, 11:10 WIB
Daftar Pinjol Ilegal OJK 2022, Waspada Iming-Iming Oknum Pinjol 'Nakal'.*
Daftar Pinjol Ilegal OJK 2022, Waspada Iming-Iming Oknum Pinjol 'Nakal'.* /Instagram.com/@ojkindonesia

PORTAL PURWOKERTO - Daftar pinjol ilegal OJK 2022, waspada iming-iming oknum pinjol 'nakal'.

Jumlah pinjaman online, pinjol ilegal, yang kian menjamur, membuat resah masyarakat.

Iming-iming pinjaman dengan bunga rendah, tenor panjang hingga cair kilat yang dilakukan oleh sebagian oknum pinjol 'nakal' pun membuat sebagian orang tergiur untuk menggunakannya.

Saat ini, pinjol menjadi alternatif bantuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, terlebih disaat pandemi melanda.

Baca Juga: Ini 10 Platform Investasi Ilegal Robot Trading Menurut OJK, Selain Robot Trading Fahrenheit

Hal ini dikarenakan, kehadiran pinjaman online memudahkan masyarakat untuk mendapatkan dana darurat ketika dibutuhkan.

Namun, Anda diharapkan waspada jika ingin menggunakan layanan pinjaman online.

Pinjol resmi atau legal adalah pinjaman online yang terdaftar serta diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Oleh karena itu, OJK kembali mencabut beberapa daftar pinjol yang sudah tak lagi berizin atau legal, antara lain sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah