PORTAL PURWOKERTO – Bukannya untung malah buntung, peribahasa yang menggambarkan kondisi seseorang yang terjerat dalam pinjol ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudang berulang kali ingatkan masyarakat untuk menggunakan jasa layanan keuangan yang terdaftar dan berizin OJK.
Pasalnya, pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan berizin OJK memberikan bunga tinggi yang mencekik konsumennya.
Pinjol ilegal juga menagih konsumennya melalui rentenir online yang cenderung mengintimidasi bahkan mengancam konsumennya.
Berikut 8 bahaya yang dapat mengancam Anda jika berhubungan dengan pinjol ilegal, dilansir dari laman resmi OJK:
1. Anda tidak mendapatkan perlindungan konsumen karena aktivitas pinjol ilegal tidak diawasi OJK.