Bukannya Untung Malah Buntung, 8 Bahaya Ini Ancam Pengguna Pinjol Ilegal

- 24 Maret 2022, 17:07 WIB
Bukannya Untung Malah Buntung, 8 Bahaya Ini Ancam Pengguna Pinjol Ilegal
Bukannya Untung Malah Buntung, 8 Bahaya Ini Ancam Pengguna Pinjol Ilegal /Instagram ojk/

PORTAL PURWOKERTO – Bukannya untung malah buntung, peribahasa yang menggambarkan kondisi seseorang yang terjerat dalam pinjol ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudang berulang kali ingatkan masyarakat untuk menggunakan jasa layanan keuangan yang terdaftar dan berizin OJK.

Pasalnya, pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan berizin OJK memberikan bunga tinggi yang mencekik konsumennya.

Pinjol ilegal juga menagih konsumennya melalui rentenir online yang cenderung mengintimidasi bahkan mengancam konsumennya.

Baca Juga: 5 Pinjaman KTA dan Pinjaman Online Bunga Rendah Terbaru, Apa Saja? Ini Referensi Data Paling Update dari OJK!

Berikut 8 bahaya yang dapat mengancam Anda jika berhubungan dengan pinjol ilegal, dilansir dari laman resmi OJK:

 

1. Anda tidak mendapatkan perlindungan konsumen karena aktivitas pinjol ilegal tidak diawasi OJK.

 

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x