Cek masih bisa melalui eform BRI co id BPUM secara online dan pelaku UMKM tidak perlu mendatangi bank penyalur BRI atau ke kantor Dinas Koperasi dan UKM tempat mendaftar.
Bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini khusus untuk para pelaku UMKM yang memiliki usaha mikro yang memenuhi syarat sebagai penerima Banpres BPUM.
Banpres BPUM ini diberikan sebesar Rp600 ribu per satu pelaku UMKM yang memenuhi syarat yang disalurkan melalui bank penyalur
Dan untuk pencairan tahun 2022 ini pelaku UMKM bisa memantau di eform BRI co id BPUM secara berkala sampai mendapatkan notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima Banpres BPUM.
Pelaku UMKM yang menerima Banpres BPUM ini adalah mereka yang sudah pernah mendaftar di kantor Dinas Koperasi dan UKM di wilayah masing-masing dengan syarat yang sudah dipenuhi.
Pelaku UMKM bisa mencairkan dana Banpres BPUM jika memenuhi syarat yang ditentukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.
Syarat untuk penerima Banpres BPUM antara lain pelaku UMKM adalah WNI yang memiliki NIK KTP.
Kemudian memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul Banpres BPUM.