Pelaku UMKM juga harus memiliki SKU atau NIB untuk usahanya agar terbukti itu adalah benar usaha miliknya.
Asal pelaku UMKM diwajibkan bukan dari anggota TNI Polri, ASN, maupun pegawai BUMN dan BUMD.
Pelaku UMKM juga tidak sedang menerima pembiayaan seperti kredit usaha rakyat dari perbankan mana pun.
Untuk tujuan pemerataan pemberian bantuan sosial maka pelaku usaha juga diharapkan belum pernah menerima bantahan sosial jenis lain dari pemerintah.
Jika sudah merasa memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh Kemenkop dan UKM ini dan sudah mendaftar saatnya mengecek secara berkala melalui eform BRI.
Eform BRI co id BPUM ini adalah laman yang dipakai bagi para pelaku UMKM yang sudah mendaftar Banpres BPUM untuk mengecek hasilnya apakah lolos atau tidak sebagai penerima Banpres BPUM yang kabarnya akan cair tahun 2022.
Untuk mengeceknya juga sangat mudah karena bisa dicek melalui handphone yang terhubung internet dan sambungkan ke link https://eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: 9 Pinjaman Online Terpercaya dan Akurat yang Diperlukan Masyarakat Saat Membutuhkan Dana Dadakan