Berikut ini adalah syarat wajib yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM UMKM antara lain sebagai berikut:
1. Pemilik atau pelaku UMKM adalah warga negara Indonesia (WNI).
2. Pelaku harus memiliki usaha mikro kecil dan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Pelaku UMKM bukan bagian dari prajurit TNI, anggota Polri, pegawai Badan Usaha Milik Negara (ASN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
4. Pelaku tidak sedang mengikuti program, atau dibiayai atau telah menerima kredit dari bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
5. Pelaku UMKM yang alamat KTPnya berbeda dengan alamat usahanya wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan atau SKU, yang diterbitkan oleh instansi masing-masing.
Selain kelima persyaratan diatas, berikut adalah file atau data yang harus di siapkan saat mendaftar bantuan BPUM UMKM:
- Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Alamat atau alamat rumah.