Untuk itu, bisa dilakukan pengecekan secara manual dengan melakukan mutasi rekening di bank bersangkutan.
Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Sebagai informasi bahwa setelah menerima sms maka penerima BPUM segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera cair.
Apabila nama pelaku usaha terdaftar pada daftar penerima, segera lakukan pencairan dengan mendatangi bank bersangkutan. Jika penerima bantuan sosial belum memiliki rekening di bank penyalur maka akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Dalam mencairkan, pelaku usaha harus membawa dokumen saat mencairkan dana BLT UMKM yaitu:
1. E-KTP
2. Fotokopi NIB atau SKU
3. Kartu Keluarga (KK)
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM dan penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data. Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.