Cek Investasi Anda, Ada 7 Entitas Investasi Ilegal Diblokir OJK per 21 Mei 2022, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

- 24 Mei 2022, 12:07 WIB
Cek Investasi Anda, Ada 7 Entitas Investasi Ilegal Diblokir OJK per 21 Mei 2022, Cek Daftar Lengkapnya di Sini
Cek Investasi Anda, Ada 7 Entitas Investasi Ilegal Diblokir OJK per 21 Mei 2022, Cek Daftar Lengkapnya di Sini /Instagram.com/@ojkindonesia

PORTAL PURWOKERTO - Segera cek investasi Anda, per 21 Mei 2022, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali melakukan pemblokiran terhadap 7 entitas investasi ilegal.

Pada rilis yang dilakukan melalui laman ojk.go.id pada tanggal 21 Mei 2022, SWI menyampaikan informasi bahwa selama bulan April 2022, SWI berhasil menemukan tujuh entitas yang melakukan usahanya berupa penawaran investasi tanpa izin resmi OJK.

Baca Juga: Korban Minta 40 Kg Emas Terdakwa Penipuan Emas Disita, OJK Blokir 10 Investasi Emas Bodong Ala Skema Ponzi

Selain berhasil melalukan pemblokiran terhadap tujuh entitas investasi ilegal, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap 100 pinjol ilegal yang juga berhasil ditemukan pada bulan April 2022.

SWI menjelaskan bahwa tujuh entitas investasi ilegal yang telah diblokir melakukan usahanya dalam berbagai bidang investasi, diantaranya money game sebanyak 2 entitas, penjualan langsung tanpa ijin 1 entitas, kegiatan forex dan robot trading tanpa izin sebanyak 2 entitas, perdangan aset kripto tanpa izin sebanyak 1 entitas, dan 1 entitas lainnya berupa investasi lain-lain.

Baca Juga: Ini 10 Platform Investasi Ilegal Robot Trading Menurut OJK, Selain Robot Trading Fahrenheit

Dalam rilis tersebut, SWI juga menjelaskan bahwa untuk penanganan terhadap investasi ilegal selama ini dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi.

Satgas Waspada Investasi sendiri terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga. Selain melakukan pemeblokiran terhadap entitas investasi dan pinjol ilegal, SWI juga menyampaikan laporan informasi terkait pemblokiran tersebut ke ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Mengenal DNA Pro, Investasi Trading Robot yang Ternyata Ilegal

Tindakan pemanggilan pun dilakukan oleh SWI terhadap influencer Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin yang merupakan founder dari Tubi Indonesia.

Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin diketahui telah memasarkan OctaFx yang merupakan produk broker ilegal.

Dalam pemanggilan tersebut, Satgas Waspada Investasi meminta kepada Gus Aswin agar bisa dengan segera untuk menghentikan segala aktifitasnya yang berkaitan dengan promosi dan fasilitasi broker OctaFx karena kegiatan tersebut sudah melanggar hukum.

Baca Juga: 7 Pinjaman Online TANPA RIBET! Hanya Perlu KTP untuk mendapatkan Dana Talangan Berbunga Rendah! Pasti LEGAL?

Berikut daftar 7 entitas investasi ilegal yang telah diblokir OJK, berdasarkan rilis yang dilakukan pada Senin, 23 Mei 2022:

1. Simple Shopping, money game dengan modus e-commerce;

2. PT Reklaim Indonesia Jaya, penjualan dengan skema MLM tanpa izin;

3. PT Wisanggeni Auto Trading, perdagangan robot trading tanpa izin;

4. PT Syirkah Muamalah Indonesia, perusahaan pembiayaan tanpa izin;

5. Triumphfx/Priority Group Official, penyelenggaraan forex tanpa izin;

6. Investasidana25, money game

7. PT Smart Multi Trade/Yu Klik, penyelenggara aset kripto tanpa izin

Baca Juga: Butuh Tenor Panjang??? Simak 4 Pinjol yang Juga Menawarkan Pinjaman Online dengan Bunga Rendah Resmi OJK 2022

Demikian informasi mengenai 7 entitas investasi ilegal yang telah dilakukan pemblokiran oleh SWI berdasarkan rilis OJK pada tanggal 21 Mei 2021.

OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.

Baca Juga: Segera Dapatkan Bunga Rendah dari 4 Pinjaman Online Terbaik Ini, Langsung Cair Tanpa Jaminan Tenor 12 Bulan

Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.***

Editor: Rozak Abidin

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah