Cara Daftar Perizinan Usaha di oss.go.id:
Berikut ini cara mendapatkan perizinan berusaha agar pelaku usaha bisa menjadi penerima BPUM 2022.
- Kunjungi situs oss.go.id
- Masuk dengan hak akses yang telah dimiliki
- Klik 'Perizinan Berusaha' dan pilih 'Permohonan Baru'
- Lengkapi data-data yang diminta
- Cek Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha, Daftar Produk/Jasa, lalu lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan
- Centang 'Pernyataan Mandiri' dan periksa kembali Draf Perizinan Usaha
- Tunggu proses selesai dan perizinan berusaha diterbitkan