Hak akses OSS bisa didapatkan dengan membuka link oss.go.id dan melakukan langkah di bawah ini.
- Masuk ke oss.go.id atau klik link ini
- Klik 'Masuk Sekarang'
- Klik 'Daftar'
- Tentukan skala usaha, antara UMK atau non UMK
- Periksa email dan klik tombol aktivasi yang dikirimkan agar bisa mendapatkan hak akses OSS
Jika hak akses telah didapatkan, langkah selanjutnya adalah memproses perizinan berusaha.
Pengajuan bantuan BPUM biasanya dibuka oleh Dinperindakop setempat dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
Meski demikian setiap Dinperindagkop memiliki prosedur yang berbeda-beda. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, kunjungi dinperindagkop sesuai domisili dan kabupaten Anda.***