100 Pinjol Ilegal yang Sebaiknya Anda Hindari Selamanya Jika Tidak Ingin Menjadi Korban

- 13 Juni 2022, 23:53 WIB
100 Pinjol Ilegal yang Sebaiknya Anda Hindari Selamanya Jika Tidak Ingin Menjadi Korban
100 Pinjol Ilegal yang Sebaiknya Anda Hindari Selamanya Jika Tidak Ingin Menjadi Korban /Lasti Martina/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO – Simak daftar 100 pinjol ilegal yang telah diblokir OJK per April 2022 yang sebaiknya tidak Anda akses selamanya, jika tidak ingin menjadi korban kejahatan pinjaman online tidak resmi.

Dengan diblokirnya 100 penyedia pinjaman online tidak resmi, menambah panjang daftar pinjol ilegal yang harus dihindari oleh masyarakat.

Seperti yang telah diumumkan oleh Satgas Waspada Investigasi melalui laman resmi OJK, bahwa ada 5.205 entitas keuangan berbahaya, yang telah dilakukan pemblokiran terhadap penggunaan aplikasinya.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Mudah Cair Hati-Hati Bisa Bahaya, Simak Daftar Pinjaman Online yang Telah Diblokir OJK

Dari 100 daftar pinjol ilegal yang telah diblokir tersebut, semuanya merupakan penyedia pinjaman online yang tidak terdaftar secara resmi dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK.

Selain merugikan secara materi, keberadaan pinjol yang memberikan pinjaman online ilegal juga membahayakan data pribadi masyarakat yang mengaksesnya.

Oleh karenanya, penting bagi masyarakat, terutama yang hendak mengakses pinjaman online. Pastikan bahwa pinjaman online yang akan diakses merupakan pinjaman online resmi bukan ilegal.

Baca Juga: Pinjaman Online Terbaik, Cukup Modal KTP dan HP, Anda Bisa Mendapatkannya dari 3 Aplikasi Pinjol Legal OJK Ini

Selain itu, tata cara penagihan yang dilakukan oleh para penyedia pinjaman online ilegal telah terbukti meresahkan masyarakat, dan tidak sedikit pinjol ilegal yang telah memakan korban jiwa.

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah