• Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.
• Alamat email OJK di [email protected].
• WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157
• Kontak resmi OJK di nomor 157.
Demikian informasi mengenai 4 cara menghapus data pinjol yang dapat Anda lakukan secara mudah dan aman.
Dengan melakukan beberapa cara menghapus data pinjol seperti yang tersebut di atas, Anda dapat mencegah penyalahgunaan data pribadi Anda oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Semoga bermanfaat.***