4 Cara Menghapus Data Pinjol yang Dapat Anda Lakukan Secara Mudah dan Aman

- 16 Juni 2022, 17:26 WIB
Ilustrasi. 4 Cara Menghapus Data Pinjol yang Dapat Anda Lakukan Secara Mudah dan Aman
Ilustrasi. 4 Cara Menghapus Data Pinjol yang Dapat Anda Lakukan Secara Mudah dan Aman /Pexels/Andrea Piacquadio

PORTAL PURWOKERTO – Jika saat ini Anda mengalami teror pinjaman online, berikut 4 cara menghapus data pinjol yang dapat Anda lakukan secara mudah dan aman.

Selain untuk menghindari teror pinjaman online, 4 cara menghapus data pinjol ini juga dapat Anda lakukan jika Anda merasa khawatir data Anda akan disalahgunakan oleh penyedia jasa pinjaman online.

Cara menghapus data pinjol dalam artikel ini juga dapat digunakan bagi Anda yang datanya digunakan sebagai kontak darurat oleh teman atau saudara yang melakukan pinjaman online.

Baca Juga: Pinjaman Online Lewat SMS, Ini Kata Kepala OJK Purwokerto, Cara Laporkan Pinjol Ilegal

Dengan mengetahui cara menghapus data pinjol seperti yang disampaikan dalam artikel ini, setidaknya dapat meminimalisir kemungkinan data Anda disalahgunakan.

Teror pinjaman online, seringkali dialami oleh masyarakat yang melakukan pengajuan pinjaman online melalui aplikasi pinjol ilegal yang tidak memiliki izin operasional resmi dari OJK.

Oleh karenanya, Anda wajib berhati-hati ketika Anda ingin melakukan pengajuan pinjaman online. Pastikan terlebih dahulu bahwa penyedia jasa pinjaman online yang hendak Anda akses merupakan pinjol legal yang terdaftar resmi di OJK.

Baca Juga: Pinjaman Online Cepat Cair, Hati-Hati Bisa Bahaya. Cek Daftar Pinjol Ilegal yang WAJIB Dihindari Berikut Ini

Cara Menghapus Data Pinjol

Sebelum Anda menghapus data pinjaman online, jika Anda memiliki hutang pinjaman online, maka Anda wajib melakukan pelunasan seluruh hutang Anda sebelum Anda melakukan 4 cara menghapus data pinjol dalam artikel ini.

Jangan pernah mencoba untuk lari dari tanggung jawab dengan melakukan 4 cara menghapus data pinjol ini, jika Anda masih memiliki pinjaman online yang belum lunas.

Jika Anda melakukan 4 cara menghapus data pinjol sebelum melakukan pelunasan hutang pinjaman online, justru akan meneybabkan masalah yang lebih serius kedepannya.

Baca Juga: 5 Pinjaman Online Langsung Cair, Syarat Cukup KTP. Cek 5 Pinjol Legal Ini, Sebelum Cari Yang lain

Jika seluruh hutang pinjaman online sudah dilunasi, maka 4 cara menghapus data pinjol ini dapat Anda lakukan untuk menghindari penyalahgunaan data Anda oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

4 Cara Menghapus Data Pinjol

1. Menghapus seluruh data di aplikasi pinjaman online

Cara menghapus data pinjol pertama yang dapat Anda lakukan adalah dengan menghapus seluruh data di aplikasi pinjaman online yang ada di HP Anda.

• Buka menu pengaturan pada ponsel.

• Setelah itu, pilih ‘Pengaturan Aplikasi’.

• Gulir hingga menemukan aplikasi pinjaman online yang kamu gunakan.

• Selanjutnya, pilih ‘Hapus Data dan Cache’.

• Dengan menghapus data di aplikasi pinjaman online, setidaknya dapat meminimalkan risiko data tersebar.

Baca Juga: Tawarkan Bunga Rendah dengan Proses Cepat Cair, Cek 4 Pinjaman Online dari Pinjol Legal yang Aman di Sini

2. Menghapus aplikasi pinjaman online

Cara lain yang dapat Anda lakukan selain menghapus data pada aplikasi, yaitu dengan menghapus aplikasi pinjaman online.

• Buka menu ‘Pengaturan’ pada ponsel.

• Setelah itu, pilih ‘Aplikasi’.

• Gulir hingga menemukan aplikasi pinjaman online yang terpasang pada ponsel.

• Lalu, pilih ‘Uninstall’.

• Selesai.

3. Menghubungi Call Center

Anda dapat menghubungi call center dari aplikasi pinjaman online yang Anda akses, untuk meminta penghapusan data Anda jika hutang Anda telah lunas, namun masih menerima penagihan.

Baca Juga: Jika Mau Bunga Rendah Resmi OJK 2022, JANGAN Akses Pinjaman Online Ini, Bisa Bahaya

Anda cukup menyampaikan kronologis kejadian, serta lampirkan bukti yang menunjukan bahwa pinjaman online yang menjadi tanggung jawab Anda telah dilunasi.

4. Menghubungi OJK

Cara menghapus data pinjol terakhir yang dapat Anda lakukan adalah menghubungi OJK, cara ini dapat Anda lakukan jika Anda merasa terganggu atau terancam dengan penagihan hutang yang bukan menjadi tanggung jawab Anda.

Dengan menghubungi OJK, nantinya pihak OJK akan melakukan penelusuran dan penindakan lebih lanjut oleh pihak OJK.

Baca Juga: 100 Pinjol Ilegal yang Sebaiknya Anda Hindari Selamanya Jika Tidak Ingin Menjadi Korban

Anda dapat menghubungi OJK melalui beberapa cara berikut ini:

• Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di www.ojk.go.id.

• Alamat email OJK di [email protected].

• WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157

• Kontak resmi OJK di nomor 157.

Demikian informasi mengenai 4 cara menghapus data pinjol yang dapat Anda lakukan secara mudah dan aman.

Dengan melakukan beberapa cara menghapus data pinjol seperti yang tersebut di atas, Anda dapat mencegah penyalahgunaan data pribadi Anda oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Semoga bermanfaat.***

Editor: Rozak Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah