Pinjol Ilegal Mudah Cair, Hati-Hati Bahaya, Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Agar Anda Tidak Menjadi Korban

- 17 Juni 2022, 21:41 WIB
Pinjol Ilegal Mudah Cair, Hati-Hati Bahaya, Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Agar Anda Tidak Menjadi Korban
Pinjol Ilegal Mudah Cair, Hati-Hati Bahaya, Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Agar Anda Tidak Menjadi Korban /OJK

PORTAL PURWOKERTO – Jika Anda pernah menerima penawaran pinjol mudah cair, maka Anda perlu berhati-hati karena bisa berbahaya, penting bagi Anda untuk mengetahui cara melaporkan pinjol ilegal.

Simak cara melaporkan pinjol ilegal agar Anda tidak menjadi korban dari penyedia jasa pinjaman online tidak resmi yang sering menawarkan modus mudah cair.

Untuk saat ini, berbagai modus dilakukan oleh para penyedia pinjol ilegal untuk dapat menjerat calon korbannya. Salah satu yang sering digunakan adalah penawaran pinjaman online yang mudah cair.

Baca Juga: Pinjaman Online Bunga Rendah Tanpa Jaminan, Cukup Modal KTP Anda Sudah Bisa Mendapat Pinjaman Resmi OJK 2022

Masyarakat yang terjerat dan menjadi korban pinjol ilegal pun sudah tidak terhitung jumlahnya, bahkan hingga menelan korban jiwa. Dari kenyataan seperti itu, sangat disayangkan masih sedikit masyarakat yang mengetahui cara melaporkan pinjol ilegal.

Padahal modus pinjol ilegal tidak hanya menawarkan pinjaman online yang mudah cair, namun juga langsung melakukan transfer uang ke rekening calon korbannya.

Setelahnya, korban akan menerima teror hingga ancaman agar mengembalikan pinjaman online yang tidak pernah diajukannya, dengan bunga pinjaman yang berlipat-lipat.

Baca Juga: Daftar Pinjol Resmi OJK 2022, Hanya Ada 102 Daftar Perusahaan yang Legal Sebagai Pemberi Pinjaman Online

Oleh karenanya, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara melaporkan pinjol ilegal sebagai antisipasi jika suatu saat menjadi korban dari modus yang dilakukan oleh para penyedia pinjaman online abal-abal.

Dengan mengetahui cara melaporkan pinjol ilegal, masyarakat dapat mengetahui apa yang harus dilakukan jika suatu saat menjadi korban.

Lantas, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal jika suatu saat Anda menerima penawaran berupa pinjaman online mudah cair dari perusahaan yang tidak legalitasnya?

Baca Juga: Jika Mau Bunga Rendah Resmi OJK 2022, JANGAN Akses Pinjaman Online Ini, Bisa Bahaya

Seperti dikutip dari akun Instagram resmi OJK, berikut 3 cara melaporkan pinjaman online ilegal yang dapat Anda lakukan, jika suatu saat Anda menjadi korban:

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum

Cara melaporkan pinjol ilegal yang pertama adalah dengan mengadukannya ke pihak kepolisian untuk dapat diproses secara hukum.

Cara melaporkan pinjol ilegal ke pihak kepolisian dapat Anda lakukan melalui laman https://patrolisiber.id atau Anda juga dapat mengirimkan pengaduan ke alamat email [email protected].

Baca Juga: Mendapat Teror dari Pinjol Ilegal? Simak 3 Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Bisa Anda Lakukan Berikut Ini

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran

Berikutnya, cara melaporkan pinjol ilegal yang kedua adalah dengan membuat pengaduan ke Satgas Waspada Investasi untuk dilakukan pemblokiran melalui alamat email [email protected].

3. Aduan Konten Kominfo

Yang terakhir, cara melaporkan pinjol ilegal adalah dengan membuat pengaduan ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email [email protected], atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

Demikian informasi mengenai 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang dapat Anda lakukan ketika mendapat teror atau ancaman dari perusahaan pinjaman online yang tidak memiliki izin operasional resmi OJK.

Baca Juga: Pinjaman Online Cepat Cair, Hati-Hati Bisa Bahaya. Cek Daftar Pinjol Ilegal yang WAJIB Dihindari Berikut Ini

OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.

Masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.***

Editor: Rozak Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah