Pinjaman Online Bunga Rendah, Pinjol Legal Data Pribadi Aman, Tenor hingga 15 Bulan, Cair Kilat dan Resmi OJK!

- 21 Juni 2022, 08:32 WIB
Pinjaman Online Bunga Rendah, Pinjol Legal Data Pribadi Aman,Tenor Hingga 15 Bulan, Cair Kilat dan Resmi OJK!
Pinjaman Online Bunga Rendah, Pinjol Legal Data Pribadi Aman,Tenor Hingga 15 Bulan, Cair Kilat dan Resmi OJK! /Lasti Martina/Portal Purwokerto/


PORTAL PURWOKERTO - Simak pinjaman online bunga rendah,tenor hingga 15 bulan, cair kilat dan resmi OJK.

Saat ini, penyedia jasa pinjaman dana online dengan tenor panjang dan bunga rendah banyak bermunculan.

Berbagai pinjol juga terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun ada pula lembaga pinjaman yang telah 'didepak' oleh lembaga penyidikan keuangan tersebut.

Pinjaman online atau kredit digital dapat menjadi salah satu solusi yang cukup dapat diandalkan bagi sebagian masyarakat.

Baca Juga: Pinjaman Online Cepat Cair Apa ya? Ini Pinjol Resmi OJK yang bisa Meminjamkan Uang Hingga Rp5 juta

Proses pengajuan yang terbilang lebih cepat dan mudah juga layanan kredit digital juga menawarkan kemudahan akses dari genggaman smartphone menjadi suatu hal yang cukup penting untuk menggunakan layanan kredit digital legal.

Meskipun tak sedikit aplikasi pinjaman online ilegal beberapa masyarakat tetap berkeyakinan ada beberapa lembaga yang juga resmi dan terdaftar serta berizin OJK.

Tak hanya itu, tawaran dengan tingkat bunga yang tidak realistis seperti 0% juga dapat membuat masyarakat terjerat pinjaman ilegal di dalamnya.

Berdasarkan situs resmi OJK, terdapat beberapa rekomendasi lembaga pinjaman yang dinilai aman agar Anda terhindar dari pinjaman online ilegal, simak beberapa pinjaman online legal, antara lain:

1. Julo
- Bunga yang dibayarkan 0,1% per hari
- Limit hingga 15 juta
- Pinjaman yang diberikan hingga Rp8 juta
- Tenor 3 hingga 6 bulan

Baca Juga: 50 Daftar Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Waspada Investasi per April 2022. Bahaya, Wajib Dihindari

2. Akulaku 

- Limit pinjaman online yang ditawarkan hingga Rp15 juta.
- Tenor pinjaman hingga 15 bulan.
- Pencairan pinjaman dalam hitungan menit.
- Bunga paling rendah adalah 0,07% perhari.
- Tidak ada persyaratan pengajuan Akulaku, tidak membutuhkan persyaratan apa pun.

Jika sudah memiliki akun dan sudah pernah melakukan pembelanjaan atau pinjaman tunai di KTA Asetku Akulaku, maka fitur Dana Cicil otomatis akan langsung terbuka.

Namun jika ingin mengajukan pinjaman limit maksimal hingga 15 juta wajib melampirkan BPJSTKU.

3. Kredivo 

- Plafon kredit mencapai Rp30 juta
- Kredivo juga memiliki fasilitas bunga 0% untuk tenor pelunasan 30 hari, dan bunga 2,6% pada periode cicilan 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan
- Usia 18 hingga 60 tahun
- Penghasilan debitur minimal Rp3 juta
- Berdomisili di area layanan Kredivo
- Cair 15 menit dan pengajuan
- Bunga yang diberikan mulai dari 0,39% sampai dengan 0,54% per hari
- Tenor 3 bulan sampai 12 bulan
- Plafon pinjaman Rp5 juta 6 bulan

Baca Juga: Sudah Lunas Tapi Masih Ditagih? Simak 4 Cara Menghapus Data Pinjol yang Bisa Dilakukan Agar Tidak Ditagih Lagi

4. Kredit Pintar 

- Pinjaman hingga Rp2,3 juta
- Tenor pinjaman mulai 60 sampai 90 hari
- Biaya layanan sebesar 10 hingga 15% dari total pinjaman
- Serta biaya keterlambatan: 1 persen/hari

Namun, apabila Anda telah terjerat oleh pinjaman online ilegal, Anda dapat melaporkan kasusnya dengan instansi dibawah ini:

1. OJK:
Hotline: 157
WA: 081 157 157 15
email: [email protected]
Klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK,
Kunjungi laman OJK.go.id.

2. Kepolisian:
situs https://patrolisiber.id
email [email protected]

3. Kominfo:
Laman web aduankonten.id
email: [email protected]
WA: 08119224545

Demikian informasi mengenai daftar pinjaman online bunga rendah, terpercaya, dijamin aman dan diawasi OJK. semoga bermanfaat.

Disclaimer: Informasi di atas dikumpulkan oleh Portal Purwokerto dengan tujuan untuk membantu pembaca mendapatkan informasi mengenai pinjaman online. Harap konfirmasi pihak penyedia jasa pinjaman online terkait sebelum mengajukan produk pinjaman online yang diinginkan.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x