Oleh karena itu masyarakat harus lebih berhati-hati dalam mengambil dan mengajukan pinjol legal baik itu jenis konvensional maupun syariah.
Sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan yang terdiri dari konvensional dan syariah.
Dilansir oleh Portal Purwokerto dari laman OJK, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Berikut 7 pinjol legal syariah yang terdaftar di OJK yang ada dan sudah berizin:
1. Ammana.id
Website: https://ammana.id
Nama Perusahaan: PT Ammana Fintek Syariah
Surat Tanda Berizin: KEP -123/D.05/2019 tanggal 13 Desember 2019
Jenis usaha: Syariah
OS: Android dan iOS
Baca Juga: 12 Pinjaman Online Bunga Rendah Persyaratan Mudah dan Sederhana! Pilih Mana?
2. ALAMI
Website: p2p.alamisharia.co.id
Nama Perusahaan: PT Alami Fintek Sharia
Surat Tanda Berizin: KEP - 21/D.05/2020 tanggal 27 Mei 2020
Jenis usaha: Syariah
OS: Android dan iOS