Pinjaman Online Syariah, Ini 8 Pinjol Legal Tanpa Bunga dan Bebas Riba Resmi OJK 2022

- 16 Agustus 2022, 20:09 WIB
Pinjaman Online Syariah, Ini 8 Pinjol Legal Tanpa Bunga dan Bebas Riba Resmi OJK 2022
Pinjaman Online Syariah, Ini 8 Pinjol Legal Tanpa Bunga dan Bebas Riba Resmi OJK 2022 /Pexels/Keira Burt

Baca Juga: AMANAH, 7 Pinjaman Online Syariah Resmi Legal Terdaftar di OJK! Solusi Masalah Keuangan Anti RIBA Tanpa Ribet

Jika Anda saat ini sedang mencari penyedia pinjaman online berkonsep syariah, maka Anda perlu berhati-hati, lantaran tidak semua pinjaman online syariah telah terdaftar sebagai pinjol legal.

Meskipun menerapkan konsep syariah, namun jika penyedia pinjaman online yang hendak Anda akses tidak memiliki legalitas sah sebagai pinjol legal atau pinjol resmi OJK 2022.

Maka sebaiknya Anda urungkan niat untuk mengajukan pinjaman online tersebut. Akan lebih baik jika Anda hanya mengakses pinjaman online syariah yang terdaftar sebagai pinjol legal.

Karena hanya dengan begitu, maka pinjaman online syariah yang Anda akses akan lebih terjamin keamanannya.

Baca Juga: 6 Pinjol Bunga Ringan, Pinjaman Online yang Menawarkan Tenor Panjang dan Bisa Bayar Bulanan

Selain itu, dengan terdaftar sebagai pinjol resmi OJK 2022 atau pinjol legal, maka penyedia pinjaman online bisa Anda laporkan ke OJK jika kedepannya melakukan hal yang melanggar ketentuan OJK.

Berdasarkan daftar pinjol resmi ojk 2022 yang dirilis oleh OJK pada 22 April 2022, setidaknya ada 8 perusahaan pinjaman online yang menerpakan mekanisme syariah yang bebas riba atau tanpa bunga pinjaman.

Berikut 8 aplikasi pinjaman online syariah yang menjadi pinjol legal bebas riba atau tanpa bunga pinjaman yang memiliki izin operasional sebagai pinjol resmi OJK 2022:

1. Ethis

Halaman:

Editor: Rozak Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah