Pinjaman Online Syariah, Ini 8 Pinjol Legal Tanpa Bunga dan Bebas Riba Resmi OJK 2022

- 16 Agustus 2022, 20:09 WIB
Pinjaman Online Syariah, Ini 8 Pinjol Legal Tanpa Bunga dan Bebas Riba Resmi OJK 2022
Pinjaman Online Syariah, Ini 8 Pinjol Legal Tanpa Bunga dan Bebas Riba Resmi OJK 2022 /Pexels/Keira Burt

Penyedia pinjol resmi OJK 2022 Ethis menawarkan pinjaman online syariah yang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan berbagai jenis proyek pembangunan, seperti perumahan, infrastruktur, serta UKM.

Baca Juga: Daftar 100 Pinjol Ilegal Terbaru, Ada yang Berganti Nama Hingga Mencatut Nama Pinjol Legal Sebagai Modus

Ethis menggunakan akad musyarakah, wakalah, dan wakalah bi al-ujrah dalam menawarkan pinjol syariah yang dijalankannya.

2. Papitupi Syariah

Papitupi Syariah sebagai pinjol resmi OJK 2022, menawarkan pinjaman online syariah berupa PapiFund dengan besaran hingga Rp50 juta, dan tenor pinjaman maksimal 36 bulan.

Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mengajukan pinjaman online syariah ini:

a. Bekerja di perusahaan yang sudah bekerja sama dengan Papitupi Syariah

b. Warga Negara Indonesia

c. Masa kerja sudah 2 tahun

d. Usia di atas 21 tahun atau sudah menikah.

Halaman:

Editor: Rozak Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah