Karena semua hal yang berkaitan dengan keuangan memiliki resiko tersendiri yang harus dipahami.
Diketahui bahwa pinjaman online bunga rendah saat ini banyak diminati dan banyak dicari oleh masyarakat melalui dunia digital.
Oleh karena itu masyarakat harus lebih berhati-hati dalam mengambil dan mengajukan pinjol legal baik itu jenis konvensional maupun syariah.
Sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan yang terdiri dari konvensional dan syariah.
Dilansir oleh Portal Purwokerto dari laman OJK, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Cek yuk pinjaman online syariah legal dengan bunga rendah yang resmi dari OJK dan pasti lebih aman jika dibandingkan pinjaman online ilegal.
Berikut 7 pinjol legal syariah yang terdaftar di OJK yang ada dan sudah berizin:
1. Ammana.id