Penasaran dengan Daftar Pinjol Ilegal Terbaru di Indonesia? Simak 100 Pinjaman Online yang Masuk Blacklist OJK

- 21 Agustus 2022, 21:44 WIB
Penasaran dengan Daftar Pinjol Ilegal Terbaru di Indonesia? Simak 100 Pinjaman Online yang Masuk Blacklist OJK
Penasaran dengan Daftar Pinjol Ilegal Terbaru di Indonesia? Simak 100 Pinjaman Online yang Masuk Blacklist OJK /OJK /

PORTAL PURWOKERTO – Bagi Anda yang penasaran dengan daftar pinjol ilegal terbaru di Indonesia, maka Anda wajib menyimak daftar 100 perusahaan pinjaman online yang masuk dalam blacklist OJK berikut ini.

Anda harus berhati-hati dalam mencari penyedia pinjaman online yang Anda percayai, lantaran belum lama ini OJK melalui Satgas Waspa Investasi kembali merilis daftar pinjol ilegal terbaru yang telah diblokir.

Dari rilis terbaru tersebut, terdapat pinjol ilegal yang mencatut nama pinjol legal dalam menjalankan operasionalnya.

Oleh karena itu, Anda harus ekstra waspada ketika sedang mencari pinjaman online. Jangan hanya tergiur oleh promo dan terdesak oleh keadaan, malah justru menjadikan Anda sebagai korban dari kejahatan pinjol ilegal.

Baca Juga: Daftar Pinjaman Online Terbaik, Aplikasi Pinjol Bunga Kecil, Aman Diakses dan Terdaftar OJK Agustus 2022

Selain mencatut nama pinjol legal, modus lain yang dijalankan oleh pinjol ilegal adalah dengan mengganti nama perusahaan.

Hal tersebut semakin menunjukan bahwa, pinjol ilegal tidak benar-benar hilang setelah dilakukan pemblokiran oleh OJK ataupun Satgas Waspada Investasi.

Jika Anda ingin memastikan legalitas dari sebuah perusahaan pinjaman online apakah masuk dalam daftar pinjol ilegal atau tidak, Anda dapat mengakses informasi di laman resmi OJK di ojk.go.id.

Selain itu, Anda juga bisa mengecek status izin perusahaan pinjaman online melalui Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157.

Halaman:

Editor: Rozak Abidin

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah