PORTAL PURWOKERTO – Simak urutan pengaduan konsumen yang bisa Anda lakukan sebagai cara melaporkan pinjol ke OJK.
Urutan cara melaporkan pinjol ke OJK ini bisa Anda lakukan dengan mudah melalui laman resmi OJK.
Selain itu, cara melaporkan pinjol ke OJK ini juga bisa Anda gunakan untuk melaporkan Pelaku Jasa Usaha Keuangan lainnya atau PUJK selain pinjaman online atau pinjol.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara melaporkan pinjol ke OJK, Anda perlu mempersiapkan dokumen pendukung berupa softcopy berformat JPG yang nantinya akan Anda unggah di form pengaduan melalui laman resmi OJK.
Dokumen pendukung yang diperlukan diantaranya:
1. KTP/SIM/Paspor
2. Kronologis Pengaduan berupa dokumen permohonan tertulis yang memuat kronologis atau deskripsi pengaduan
3. Bukti Pengaduan PUJK berupa Surat bukti penyelesaian pengaduan dan atau tanta terima pengaduan kepada konsumen yang dikeluarkan oleh PUJK dan atau bukti telah memberikan penyampaian pengaduan kepada Pelaku Usaha Jasa keuangan