“Pemberian ini akan kita berikan Rp150 ribu, empat kali, namun kita berikan dalam dua tahap. Jadi per tahapnya Rp300 ribu,” ungkap Tri Rismaharini.
Masyarakat yang berhak menerima BLT BBM adalah, masyarakat yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi Anda yang belum terdaftar dalam DTKS, Anda tidak perlu berkecil hati lantaran DTKS mengalami pemabruan setiap bulannya, berdasarkan masukan dari pemerintah daerah.
Anda masih bisa mendaftarkan diri untuk masuk dalam DTKS agar bisa mendapatkan BLT BBM melalui Program Usul Sanggah.
“Jadi warga bisa mengusulkan dirinya sendiri ke dalam program usul sanggah,” ujar Tri Rismaharini dalam konferensi pers di Istana Merdeka, pada Sabtu, 3 September 2022.
Dikutip dari laman Kemensos, program usul sanggah merupakan fitur yang terdapat di aplikasi Cek Bansos.
Fitur Usul ditujukan jika ada orang yang berhak mendapatkan bantuan, namun tidak mendapatkan bantuan (exclusion error).
Sementara, fitur Sanggah berfungsi jika ada yang tidak berhak menerima bantuan tetapi justru mendapatkan bantuan (inclusion error).
Baca Juga: BSU 2022 Mulai Cair 9 September, INI Dua Link Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu