TERJERAT PINJAMAN ONLINE ILEGAL, Lapor Kemana? Pahami 3 Cara agar Terhindar dari Pinjol Non Resmi

- 12 September 2022, 08:28 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal. TERJERAT PINJAMAN ONLINE ILEGAL, Lapor Kemana? Pahami 3 Cara agar Terhindar dari Pinjol Non Resmi
Ilustrasi pinjol ilegal. TERJERAT PINJAMAN ONLINE ILEGAL, Lapor Kemana? Pahami 3 Cara agar Terhindar dari Pinjol Non Resmi /Pexels

 

PORTAL PURWOKERTO - Terjerat pinjaman online ilegal, lapor kemana? Pahami 3 cara agar terhindar dari pinjol non resmi.

Pelaku kejahatan memiliki segudang cara agar visi dan misinya tercapai, salah satunya mengatasnamakan OJK sebagai pengirim atau meminta pembayaran pinjaman online (Pinjol).

Tak hanya pinjol, OJK juga kerap 'digunakan ' oknum tak bertanggung jawab sebagai penagihan pembayaran lembaga jasa keuangan lainnya.

Perlu diingat, OJK tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca Juga: Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Langkah Tepat Mencegah Teror Pinjaman Online yang Tidak Termasuk Pinjol Legal

Dalam postingan di akun instagram resminya OJK berikan tips mudah agar tak terjerat pinjaman online ilegal tersebut, dengan melakukan 3 langkah mudah berikut ini:

1. Cek Legalitasnya

Mengecek legalitas sebelum menerima tawaran pinjaman online merupakan hal utama agar Anda tak terjebak layanan pinjaman online.

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x