PORTAL PURWOKERTO – Simak daftar pinjaman online ilegal, pinjol ilegak tidak usah bayar 2022 yang tidak masuk dalam daftar pinjol resmi OJK 2022.
Pada bulan Agustus 2022, pemerintah melalui Satgas Waspada Invetasi atau SWI, kembali merilis daftar pinjaman online ilegal.
Daftar pinjaman online ilegal tersebut masuk dalam daftar pinjol ilegal tidak usah bayar yang tidak memiliki izin operasional sebagai pinjol resmi OJK 2022 atau pinjol legal.
Daftar pinjol ilegal terbaru tersebut, berisi 71 nama perusahaan pinjol ilegal yang tidak usah bayar 2022.
Dengan dirilisnya 71 daftar perusahaan pinjaman online ilegal tidak usah bayar tersebut, total jumlah pinjol ilegal yang telah diblokir menjadi 4.160 sejak tahun 2018.
Perusahaan yang masuk dalam daftar 71 pinjaman online ilegal tidak usah bayar ini, merupakan temuan dari patroli siber yang dilakukan secara rutin oleh Satgas Waspada Investasi OJK.
Rilis daftar 71 pinjaman online ilegal tidak usah bayar yang tidak memiliki izin sebagai pinjol legal ini, dilakukan melalui laman resmi OJK pada hari Kamis, 25 Agustus 2022.
Selain merilis daftar 71 pinjaman online ilegal tidak usah bayar, Satgas Waspada Investasi juga meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati pada saat Akan melakukan pengajuan pinjaman online.