Lantas bagaimana jika Anda telah terjert pinjaman online ilegal?
Dikutip dari akun Instagram @Kominfo yang telah dihimpun oleh Portal Purwokerto, jika Anda telah terjerat oleh pinjaman online ilegal, Anda dapat melaporkan kasusnya dengan instansi dibawah ini:
1. Kepolisian:
situs https://patrolisiber.id
email [email protected]
Baca Juga: BEBAS Terjerat Pinjol! 5 Tips Mudah dan Bijak Melunasi Hutang Pinjaman Online, Bikin Tenang!
2. Kemenkominfo:
Laman web aduankonten.id
email: [email protected]
WA: 08119224545