TERJERAT PINJAMAN ONLINE ILEGAL, Lapor Kemana? Pahami 3 Cara agar Terhindar dari Pinjol Non Resmi

- 12 September 2022, 08:28 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal. TERJERAT PINJAMAN ONLINE ILEGAL, Lapor Kemana? Pahami 3 Cara agar Terhindar dari Pinjol Non Resmi
Ilustrasi pinjol ilegal. TERJERAT PINJAMAN ONLINE ILEGAL, Lapor Kemana? Pahami 3 Cara agar Terhindar dari Pinjol Non Resmi /Pexels

 

PORTAL PURWOKERTO - Terjerat pinjaman online ilegal, lapor kemana? Pahami 3 cara agar terhindar dari pinjol non resmi.

Pelaku kejahatan memiliki segudang cara agar visi dan misinya tercapai, salah satunya mengatasnamakan OJK sebagai pengirim atau meminta pembayaran pinjaman online (Pinjol).

Tak hanya pinjol, OJK juga kerap 'digunakan ' oknum tak bertanggung jawab sebagai penagihan pembayaran lembaga jasa keuangan lainnya.

Perlu diingat, OJK tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca Juga: Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Langkah Tepat Mencegah Teror Pinjaman Online yang Tidak Termasuk Pinjol Legal

Dalam postingan di akun instagram resminya OJK berikan tips mudah agar tak terjerat pinjaman online ilegal tersebut, dengan melakukan 3 langkah mudah berikut ini:

1. Cek Legalitasnya

Mengecek legalitas sebelum menerima tawaran pinjaman online merupakan hal utama agar Anda tak terjebak layanan pinjaman online.

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK.

2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol

Langsung hapus sms penawaran pinjaman online yang Anda terima, karena bisa dipastikan dari pinjol ilegal.

Baca Juga: Jutaan Orang Harus Tahu! SWI Sudah Tutup 4.089 Pinjol Ilegal, Terakhir 71 Pinjol Tak Resmi DIBLOKIR!

Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

Dengan contoh:

"Bapak/ibu, kami menawarkan pinjaman dana tanpa agunan untuk modal usaha, kesehatan, dll. Silakan hubungi WA:+6280*******."

3. Jaga data pribadi Anda

Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Baca Juga: Pinjol Legal Modal Selfie Bisa Cair Lebih dari Rp5 Juta? Cek Pinjol Aman Tanpa Jaminan Disini

Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK

Lantas bagaimana jika Anda telah terjert pinjaman online ilegal?

Dikutip dari akun Instagram @Kominfo yang telah dihimpun oleh Portal Purwokerto, jika Anda telah terjerat oleh pinjaman online ilegal, Anda dapat melaporkan kasusnya dengan instansi dibawah ini:

1. Kepolisian:

situs https://patrolisiber.id

email [email protected]

Baca Juga: BEBAS Terjerat Pinjol! 5 Tips Mudah dan Bijak Melunasi Hutang Pinjaman Online, Bikin Tenang!

2. Kemenkominfo:

Laman web aduankonten.id

email: [email protected]

WA: 08119224545

3. OJK:

Hotline: 157

WA:  081 157 157 15

email: [email protected]

Klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK,

Kunjungi laman OJK.go.id.

Demikian informasi mengenai cara agar terhindar dari pinjaman online ilegal, semoga bermanfaat.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah