- Pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank).
- Klik tulisan Fintech
- Kemudian halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK.
3. Melalui Kontak Langsung 157
Selain melalui website resmi dan nomor whatsaap, anda juga dapat mengecek pinjol yang terdaftar di OJK melalui nomor 157.
Demikian informasi mengenai cara cek pinjaman online (pinjol) legal dan illegal. Cek dulu sebelum ajukan pinjaman, jangan sampai tertipu
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjol yang sudah berizin dari OJK.***