1. Melalui WhatsApp Resmi OJK
Konsumen dapat mengecek secara langsung melalui WhatsApp resmi OJK . Berikut ini nomor WhatsApp yang dapat dihubungi : 081-157-157-157
Caranya adalah simpan terlebih dahulu nomor tersebut di kontak WhatsApp anda. Kemudian ketikkan nama pinjol yang ingin dicek.
Selanjutnya anda tinggal menunggu balasan apakah pinjol yang anda cek termasuk pinjol legal atau illegal.
Simpan nomor tersebut karena anda akan membutuhkannya. Perlu diperhatikan adalah lakukan pengecekan sebelum anda mengajukan pinjaman.
2. Melalui website resmi OJK
Anda dapat mengecek langsung daftar pinjol legal dan illegal di website resmi OJK.
Caranya adalah :
- Ketik dan buka situs www.ojk.go.id.