PORTAL PURWOKERTO - Update terbaru 13 investasi illegal, mulai dari money game, kripto, hingga binary option.
Berikut ini kami sajikan 13 daftar investasi illegal yang sangat penting untuk diwaspadai.
Selain pinjol illegal, masyarakat harus waspada terhadap beberapa jenis investasi illegal.
Informasi mengenai 13 daftar investasi illegal ini sangat penting untuk anda yang ingin mulai menyimpan uang melalui jalur investasi.
Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022 kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi 84 entitas ilegal tersebut dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tiga Langkah Anti Panik Saat Duit Abis, Ini Cara Pinjam 4 Pinjaman Online TERPERCAYA Anti Tekor
“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Tongam dalam keterangannya dikutip Portal Purwokerto dari OJK.
Berikut ini 13 Daftar Investasi illegal per Agustus 2022 :
1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu
Usaha yang dihentikan : penawaran pembiayaan tanpa izin
2. Boke Financial Limited
Usaha yang dihentikan : penawaran investasi uang tanpa izin
3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama Yayasan Shanti Bhakti Amertha)
Usaha yang dihentikan : Penawaran investasi uang tanpa izin
4. PT Royal Cipta Properti
Usaha yang dihentikan : Penawaran investasi properti tanpa izin atau money game
5. PT Niscaya Sitindo
Usaha yang dihentikan : Money game dengan modus investasi saham dengan memberikan keuntungan 10% dalam 7 (tujuh) hari
6. FIRSTSOLARIDN.com
Usaha yang dihentikan : Money game dengan modus investasi energi
7. OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi
Usaha yang dihentikan : Money game dengan modus perdagangan kendaraan bermotor yang menawarkan keuntungan 20% dalam 15 menit
8. OXTRADE
Usaha yang dihentikan : Binary option
9. PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com)
Usaha yang dihentikan : Securities crowd funding tanpa izin
10. Almira Grup
Usaha yang dihentikan : Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin
11. Redford
Usaha yang dihentikan : Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin
12. Pi Network Indonesia
Usaha yang dihentikan : Penyelenggara mata uang digital dan perdagangan aset kripto tanpa izin
13. Yayasan Surya Nuswantara
Usaha yang dihentikan : Penawaran pelunasan utang tanpa izin
Demikian informasi mengenai update terbaru 13 investasi illegal, mulai dari money game, kripto, hingga binary option.
SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.
Masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi.
Dapat juga di cek melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.***