Update Terbaru 13 Investasi Ilegal, Mulai Dari Money Game, Kripto, Hingga Binary Option

- 12 September 2022, 18:18 WIB
Update Terbaru 13 Investasi Illegal, Mulai Dari Money Game, Kripto, Hingga Binary Option
Update Terbaru 13 Investasi Illegal, Mulai Dari Money Game, Kripto, Hingga Binary Option /pexels/Anna Nekrasevich/

PORTAL PURWOKERTO - Update terbaru 13 investasi illegal, mulai dari money game, kripto, hingga binary option.

Berikut ini kami sajikan 13 daftar investasi illegal yang sangat penting untuk diwaspadai.

Selain pinjol illegal, masyarakat harus waspada terhadap beberapa jenis investasi illegal.

Informasi mengenai 13 daftar investasi illegal ini sangat penting untuk anda yang ingin mulai menyimpan uang melalui jalur investasi.

Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Agustus 2022 kembali menemukan 13 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 71 pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya langsung melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi 84 entitas ilegal tersebut dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tiga Langkah Anti Panik Saat Duit Abis, Ini Cara Pinjam 4 Pinjaman Online TERPERCAYA Anti Tekor

“SWI bertindak cepat mencari dan kemudian memblokir entitas investasi ilegal dan pinjol ilegal yang informasinya kami dapat dari data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi,” kata Tongam dalam keterangannya dikutip Portal Purwokerto dari OJK.

Berikut ini 13 Daftar Investasi illegal per Agustus 2022 :

1. PT Multi Mitra Mandiri Bersatu

Usaha yang dihentikan : penawaran pembiayaan tanpa izin

2. Boke Financial Limited

Usaha yang dihentikan : penawaran investasi uang tanpa izin

3. Yayasan Shanti Bhakti Amertha (Duplikasi nama Yayasan Shanti Bhakti Amertha)

Usaha yang dihentikan : Penawaran investasi uang tanpa izin

4. PT Royal Cipta Properti

Usaha yang dihentikan : Penawaran investasi properti tanpa izin atau money game

5. PT Niscaya Sitindo

Usaha yang dihentikan : Money game dengan modus investasi saham dengan memberikan keuntungan 10% dalam 7 (tujuh) hari

6. FIRSTSOLARIDN.com

Usaha yang dihentikan : Money game dengan modus investasi energi

7. OINVESTASI/Oi Otomotif Investasi

Usaha yang dihentikan : Money game dengan modus perdagangan kendaraan bermotor yang menawarkan keuntungan 20% dalam 15 menit

8. OXTRADE

Usaha yang dihentikan : Binary option

Baca Juga: Deretan Modus Pinjol Ilegal Tipu Pengguna, Nomor 5 Ngeri Banget, Mending Cek 5 Pinjaman Online Resmi OJK

9. PT Vestifarm Agro Indonesia (vestifarm.com)

Usaha yang dihentikan : Securities crowd funding tanpa izin

10. Almira Grup

Usaha yang dihentikan : Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin

11. Redford

Usaha yang dihentikan : Penyelenggara perdagangan aset kripto tanpa izin

12. Pi Network Indonesia

Usaha yang dihentikan : Penyelenggara mata uang digital dan perdagangan aset kripto tanpa izin

13. Yayasan Surya Nuswantara

Usaha yang dihentikan : Penawaran pelunasan utang tanpa izin

Demikian informasi mengenai update terbaru 13 investasi illegal, mulai dari money game, kripto, hingga binary option.

SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya.

Baca Juga: 7 Modus Aplikasi Pinjol Ilegal yang Patut Diketahui, Pakai Cara Ini Untuk Terhindar dari Pinjol Abal-Abal

Masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi.

Dapat juga di cek melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.***

 

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah