Salah satunya adalah keterlambatan pembayaran dan pinjaman di beberapa pinjol.
Sebaiknya ajukan pinjaman jika setelah pinjaman anda sebelumnya sudah selesai.
Data OJK menunjukkan kasus di lapangan, ketika ditelusuri lebih lanjut, ternyata terdapat debitur yang melakukan banyak pinjaman dari berbagai fintech dalam waktu dekat dan dari fintech yang berbeda-beda.
Parahnya lagi, sebagian fintech tersebut di antaranya masuk dalam kategori ilegal.
Masyarakat haruslah pintar dalam memilih pinjol yang legal atau yang sudah terdaftar di OJK.
Sebab, saat ini banyak pinjol ilegal memanfaatkan setiap moment.
Pada moment jelang Lebaran Idul Fitri 2021, Satgas bahkan menemukan 86 pinjol ilegal yang tak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Total, sudah ada 3.197 fintech lending ilegal yang sudah dihentikan.
Masyarakat yang membutuhkan uang secara instan seringkali meminjam kepada pinjol.