Beli Rumah Baru Modal KTP? Cek Syarat Pengajuan dan Biaya KPR BRI 2022

- 15 September 2022, 19:14 WIB
Ilustrasi rumah. Syarat Pengajuan dan Biaya KPR BRI 2022
Ilustrasi rumah. Syarat Pengajuan dan Biaya KPR BRI 2022 /Unsplash/Tierra Mallorca

PORTAL PURWOKERTO - Simak syarat pengajuan dan rincian biaya KPR BRI 2022 di dalam artikel ini, bisa beli rumah dengan modal KTP.

Bagi Anda yang ingin mempunyai rumah idaman, bisa mengajukan pinjaman kredit rumah di KPR BRI 2022 secara mudah dan proses yang cepat.

 

Tapi, apakah benar mengajukan pinjaman KPR BRI hanya bermodalkan KTP saja?

Adapun syarat pengajuan dan rincian biaya KPR BRI akan diulas di dalam artikel ini sebagai informasi bagi masyarakat yang ingin segera mempunyai rumah impian.

Baca Juga: Modal KTP Bisa Dapat Rumah? INI Syarat Mudah Pengajuan KPR BRI Untuk Dapatkan Hunian Idaman

Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR BRI merupakan salah satu fasilitas layanan perbankan BRI yang memberikan solusi dan kemudahan dalam memiliki hunian yang anda inginkan, meliputi rumah tinggal, apartemen, condotel, ruko, atau rukan.

KPR BRI juga berlaku untuk pembelian hunian baru, bekas, refinancing, top up, pembangunan, renovasi, dan take over/take over top up dari bank lain.

Perlu Anda diketahui bahwa ada dua jenis program layanan KPR BRI yaitu KPR Non Subsidi dan KPR BRI Subsidi.

KPR Non Subsidi diutamakan bagi kalangan yang bukan termasuk ke dalam masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Layanan KPR BRI ini menerapkan bunga floating yang berlaku sebesar 6,5% (fixed 1 tahun pertama) dan 9,5% (fixed 3 tahun pertama) untuk masa tenor hingga 20 tahun.

Baca Juga: SYARAT KUR BRI 2022 Tanpa Jaminan, Penerima KPR Bisa Mengajukan! Isi Formulirnya Segera, Bisa Cair Rp200 Juta

Sedangkan, KPR BRI Subsidi adalah layanan kredit perorangan dari Bank BRI yang bertujuan mempermudah seseorang untuk memiliki rumah idaman mereka, baik itu rumah baru ataupun rumah bekas dengan limit tertentu.

Berikut syarat pengajuan KPR BRI berdasarkan laman resmi Bank BRI.

1. Pemohon harus mengisi formulir pengajuan KPR BRI dengan lengkap.

2. Pemohon harus memiliki tabungan rekening Britama atau apabila belum punya maka harus membuka rekening Britama terlebih dahulu.

3. Usia minimal untuk pengajuan KPR BRI minimal 21 tahun/sudah menikah.

4. Lokasi tempat tinggal/lokasi bekerja/ usaha/praktek pemohon ada di kota kantor cabang BRI terdekat berada.

5. Pemohon wajib melampirkan dokumen kredit, yang meliputi fotokopi KTP, KK, NPWP, pas foto suami/ istri terbaru, surat keterangan gaji, dan dokumen lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Wujudkan Rumah Impian Dengan Pinjaman BRI Melalui KPR BRI, Berikut Syarat Pengajuan dan Cara Mengajukannya

Bagaimana dengan biaya-biaya yang harus dibayarkan saat pengajuan KPR BRI?

Berikut ini rincian biaya yang harus dibayarkan apabila ingin mengajukan kredit rumah di KPR BRI:

1. Biaya provisi sebesar 1% dari total dari pinjaman

2. Biaya administrasi 0,1% dari total pinjaman yang telah disetujui

3. Biaya akad KPR lainnya adalah asuransi jiwa. Ini dibutuhkan untuk melindungi keluarga nasabah apabila sewaktu-waktu mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.

4. Biaya notaris-perjanjian kredit

5. Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (AHPT) Jaminan merupakan jaminan pelunasan utang antara pihak bank dan nasabah, berdasarkan persyaratan dan ketentuan pemberian Hak Tanggungan.

Baca Juga: Ingin Punya Rumah Idaman? Simak Info Biaya KPR BRI 2022 dan Suku Bunga KPR BRI

Dari penjelasan persyaratan di atas ternyata tidak hanya modal KTP, tetapi juga dibutuhkan berkas dokumen yang lain untuk bisa mengajukan KPR BRI.

Agar mempercepat proses persetujuan dari pihak bank BRI pastikan sudah melengkapi persyaratan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan KPR BRI

Jika telah melengkapi syarat pengajuan KPR BRI dan sudah memilih hunian mana yang akan diajukan, maka Anda bisa mengunjungi kantor cabang BRI terdekat untuk pengajuan atau menghubungi call BRI di 150017.

Itulah infomasi mengenai syarat pengajuan dan rincian biaya KPR BRI 2022, bisa beli rumah dengan modal KTP.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah