Bikin Resah, Ini Ciri Pinjol Ilegal Yang Wajib Kamu Tahu, Keluarga Hingga Teman Ikut Malu Dibuatnya

- 19 September 2022, 12:53 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal, Bikin Resah, Ini Ciri Pinjol Ilegal Yang Wajib Kamu Tahu, Keluarga Hingga Teman Ikut Malu Dibuatnya
Ilustrasi pinjol ilegal, Bikin Resah, Ini Ciri Pinjol Ilegal Yang Wajib Kamu Tahu, Keluarga Hingga Teman Ikut Malu Dibuatnya /Pexels

Untuk itulah anda diminta hati hati jika ingin melakukan pinjaman di pinjol. Pastikan pinjol sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).

OJK mengindikasikan pinjol ilegal muncul sejak akhir 2017. Kemunculan pinjol ilegal terjadi sejak Peraturan OJK nomor 77/ POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi terbit.

Peraturan itu bertujuan menata pinjaman online sekaligus melindungi masyarakat Indonesia.

Namun seiring dengan terbitnya peraturan tersebut, juga semakin marak pinjaman yabg tidak mendaftar di OJK.

Baca Juga: Apk Pinjol Ilegal Tidak Usah Dibayar Paling Baru 2022, Akses Pinjaman Online Ini Berbahaya

Mereka tidak mendaftar karena memang sengaja melakukan kejahatan yang termasuk dalam tindakan kriminal.

Sebenarnya wajar saja melakukan pinjaman online namun ada beberapa hal yang harus anda pahami dan ketahui sebelum melakukan pinjaman.

Salah satunya adalah dengan mengetahui apakah pinjol yanh anda tuju termasuk dalam pinjol ilegal atau tidak.

Berikut ini ciri ciri pinjol ilegal yang wajib kamu tahu :

1. Tidak Terdaftar di OJK.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah