MUDAH! Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Suka Kirim SMS dan WA Tanpa Identitas

- 5 Oktober 2022, 18:21 WIB
MUDAH! Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Suka Kirim WA Tanpa Identitas
MUDAH! Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Suka Kirim WA Tanpa Identitas /Twitter Kominfo

Langkah yang dapat diambil sebagai cara melaporkan pinjol ilegal adalah sebagai berikut:

1. Melakukan screencapture penawaran tersebut

2. Blokir nomor yang menghubungi Anda

Baca Juga: 5 Pinjol Resmi OJK 2022 Cepat Cair Tenor Panjang, INI CARA Pengajuan Pinjaman Cepat Disetujui

3. Mengirimkan email ke alamat [email protected] untuk pelaporan kepada pihak kepolisian

4. Mengirimkan ke email ke alamat [email protected] untuk pelaporan ke Satgas Waspada Investasi.

5. Mengirimkan ke email ke alamat [email protected]

6. Menelpon ke nomor OJK 157

7. Mengirimkan pesan pengaduan ke alamat email [email protected] untuk pelaporan ke Kominfo agar aplikasi tertentu diblokir.

8. Mengirimkan laporan ke nomor Whatsapp di 08119224545 Kominfo 

Halaman:

Editor: Lasti Martina

Sumber: Twitter Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah