MUDAH! Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Suka Kirim SMS dan WA Tanpa Identitas

- 5 Oktober 2022, 18:21 WIB
MUDAH! Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Suka Kirim WA Tanpa Identitas
MUDAH! Ini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal yang Suka Kirim WA Tanpa Identitas /Twitter Kominfo

Baca Juga: CEK! Daftar Pinjol Legal OJK 2022 Terbaru Bulan INI yang Aman

Dalam menyampaikan laporan, sebaiknya menyiapkan hal-hal seperti berikut ini:

1. Data diri yang sah (KTP/SIM)

2. Kronologi kejadian

3. Dokumen pendukung (no telepon penipu, screencapture, dsb)

Biasanya, laporan akan adanya pinjol ilegal ini akan ditanggapi tidak lebih dari 20 hari. Anda dapat melaporkan ke pihak kepolisian, SWI, OJK, ataupun Kominfo.

Dengan berpartisipasi dalam cara melaporkan pinjol ilegal, Anda juga membantu masyarakat luas agar tidak tertipu dengan jeratan pinjaman online yang tidak terdaftar.***

Disclaimer: Informasi di atas dikumpulkan oleh Portal Purwokerto dengan tujuan untuk membantu pembaca mendapatkan informasi mengenai pinjaman online. Pembaca harus melakukan konfirmasi kepada pihak penyedia jasa pinjaman online dan kontak OJK sebelum melakukan transaksi lebih lanjut.

 

 

Halaman:

Editor: Lasti Martina

Sumber: Twitter Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah