2. Pemberian pinjaman sangat mudah
3. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
Baca Juga: Pinjol Ilegal Apa Saja 2022 Ini Daftar Terbaru, Waspada Iming-iming Cepat Cair
9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Apabila Anda menemukan salah satu atau dua saja ciri-ciri seperti di atas maka dapat dipastikan penawaran tersebut berbahaya.